Bersatunya dua insan yang berbeda
dalam naungan pernikahan adalah suatu
peristiwa sakral. Terbentuknya suatu keluarga bukan hanya janji yang diucapkan
dan didengarkan oleh sekian banyak undangan yang menghadiri aqad nikah, tapi
janji yang akan senantiasa terdengar dan terjaga di ‘Arasy Ilahi. Menjaga keutuhan,
kelanggengan, dan keharmonisan keluarga adalah satu pekerjaan panjang yang
melelahkan namun kelelahan itu akan terobati jika seluruh anggota keluarga
memiliki kesamaan visi, mengejar kedudukan yang mulia di surga yang nan abadi. Baiti,
Jannati...Rumahku, Surgaku...., demikian Rasulullah SAW memosisikan sebuah keluarga yang harmonis
dan berkualitas yang akan senantiasa berlimpah rasa saling mencintai, menjadi
tempat yang nyaman untuk kembali dari hiruk pikuknya putaran aktivitas dunia.
Hadirnya keluarga yang harmonis dan
berkualitas, sangat didambakan di negeri kita ini. Keluarga berkualitas akan
menjadi poros perubahan di masyarakat, mereka tidak hanya sibuk dengan urusan
masing-masing, namun justru menjadi wadah pemberdayaan masyarakat, dan melahirkan
generasi penerus perjuangan bangsa yang tangguh dan kokoh secara intelektual,
fisik, emosional dan ruhiyah.
Keluarga harus menjadi tonggak utama
penyebaran nilai-nilai Islam dan kebaikan di negeri yang semakin tergerus arus
globalisasi. Alangkah miris hati nurani dengan meningkatnya angka perceraian
dari tahun ke tahun. Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA)
mencatat selama periode 2005 hingga 2010 terjadi peningkatan perceraian hingga
70 persen. (Republika co.id) Tentu saja
hal ini sangat disayangkan, karena dengan tingginya tingkat perceraian, semakin
banyak pula permasalahan sosial yang muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar